Musyawarah Dusun (Musdus) merupakan salah satu tahapan partisipatif dalam proses perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan untuk menampung dan menggali aspirasi masyarakat di tingkat dusun. Melalui Musdus, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang menjadi kebutuhan serta prioritas masyarakat untuk selanjutnya diusulkan dalam proses perencanaan pembangunan Desa Semayu Tahun Anggaran 2026.
Dalam rangka penyusunan rencana kegiatan pembangunan Desa Semayu Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Semayu bersama masyarakat melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) di masing-masing dusun, yaitu:
- Dusun Semayu Jurang
Musyawarah Dusun dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025, bertempat di rumah Ibu Rokhimah selaku Kepala Dusun Semayu Jurang.
- Dusun Semayu Gunung
Musyawarah Dusun dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, bertempat di rumah Bapak Sumarno selaku Kepala Dusun Semayu Gunung.
Pelaksanaan Musyawarah Dusun tersebut menghasilkan berbagai usulan kegiatan yang disampaikan oleh masyarakat berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah dusun. Selanjutnya, usulan-usulan tersebut menjadi bahan dalam tahapan penyusunan perencanaan pembangunan Desa Semayu dan dibahas lebih lanjut dalam forum musyawarah desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah dokumen pelaksanaan Musdus