Desa Semayu

Kec. Selomerto, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Semayu

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Semayu Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah - Percontohan Desa Anti Korupsi - Semayu TLESIH (Transparan, Legowo, Bersih)

Berita Desa

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum, alur permohonan Informasi Publik adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan  dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  3. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
  4. Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  5. Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
  6. PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk    dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  7. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  8. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi  persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, akan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

952

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI952penduduk

1.022

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.022penduduk

1.974

TOTAL

TOTAL1.974penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

LUKITO AJI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

LINA USWATUN KHASANAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SURATMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

MUNIF SUSANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SUMARNO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

ROKHIMAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

ARISTIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUH SURURUDIN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

15

Surat

Tahun Ini

67

Surat

Tahun Lalu

231

Surat

Total

602

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 03 Juni 2023 11:10:47
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 03 Juni 2023 11:10:47
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 182
Kemarin : 412
Total Pengunjung : 141.604
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.223.3.50
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 03 Juni 2023 11:10:47
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 03 Juni 2023 11:10:47
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 182
Kemarin : 412
Total Pengunjung : 141.604
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.223.3.50
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.804.177.996,00Rp. 1.801.863.000,00

100.13%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.648.537.011,00Rp. 1.792.886.724,00

91.95%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.023.724,00Rp. -8.976.276,00

-234.21%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.950.000,00Rp. 15.950.000,00

100%

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 9.000.000,00Rp. 9.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 917.120.000,00Rp. 917.120.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 32.083.000,00Rp. 32.083.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 374.010.495,00Rp. 376.405.000,00

99.36%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 300.000.000,00Rp. 300.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 150.000.000,00Rp. 150.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.739.501,00Rp. 30.000,00

15798.34%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.275.000,00Rp. 1.275.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 646.133.811,00Rp. 657.762.244,00

98.23%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 798.936.200,00Rp. 920.711.000,00

86.77%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 108.642.000,00Rp. 113.000.000,00

96.14%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 48.025.000,00Rp. 53.075.000,00

90.49%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.800.000,00Rp. 48.338.480,00

96.82%
Pemerintah Desa

LUKITO AJI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

LINA USWATUN KHASANAH

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SURATMAN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MUNIF SUSANTO

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUMARNO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

ROKHIMAH

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

ARISTIYANTO

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MUH SURURUDIN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor