Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Semayu dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Semayu dengan alamat :
Kantor Desa Semayu
Jalan Kertek - Selomerto Km. 03, Dusun Semayu Jurang RT 01 RW 03 Desa Semayu Kec. Selomerto Kab. Wonosobo
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Semayu dengan alamat surel pemdessemayu@gmail.com dengan melampirkan Formulir Permohonan Informasi Publik
Secara Tidak Tertulis :
Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Semayu untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.