Boleh kok terbangkan balon udara. Apa saja syaratnya?
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor : 130/103/2023, tanggal 15 Maret 2023, perihal : Larangan Menerbangkan Balon Udara Yang Membahayakan Penerbangan.
Berikut syarat penerbangan balon udara yang wajib dipenuhi :
- Balon udara ditambatkan minimal dengan 3 tali tambatan;
- Ukuran balon udara maks 7 m, garis tengah maks 4 m, dan mempunyai warna mencolok;
- Lokasi penerbangan balon udara minimal radius 8,05 km dari bandar udara;
- Balon udara tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak;
- Penerbangan balon udara dilakukan pagi hari sampai dengan sore hari;
- Jarak pandang di tanah maksimal 4,8 km;
- Lokasi penerbangan balon udara di tempat yang luas, di tanah lapang yang jauh dari tiang listrik dan SPBU;
- Mengajukan izin penerbangan balon udara ke Forkopimcam setempat 72 jam sebelum penerbangan balon udara secara tertulis;
- Jika balon udara terlepas dari tali, segera lapor ke Pemerintah, Kepolisian, TNI dan atau Kantor Otoritas Bandar Udara.
Untuk informasi lengkapnya, bisa baca postingan ini ya!
Dan bagi Warga Semayu yang mau menerbangkan balon udara tetap hati-hati ya!