Program desa antikorupsi menjadi salah satu upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Desa anti korupsi juga menjadi awal dari pembinaan ketertiban administratif pemerintah desa dengan melibatkan Inspektorat dan instansi terkait.
Salah satu desa di kabupaten Wonosobo yakni Desa Semayu, Kecamatan Selomerto menjadi bagian dari 29 desa di Jawa Tengah, yang masuk penilaian desa antikorupsi tingkat Jawa Tengah yang penilainnya dilaksanakan di Kantor Desa Semayu, Kamis 21 September 2023.
Inspektur Inspektorat Wonosobo Iwan Widayanto, menyampaikan, proses penilaian dilaksanakan dalam bentuk pemaparan dan pemenuhan indikator, tanya jawab, pengecekan dokumen, konfirmasi dan klarifikasi kepada BPD, aparat desa, penyedia, dan pengecekan lapangan untuk hasil yang menggembirakan.
“Desa anti korupsi tidak semata menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakatnya. Nilai-nilai anti korupsi juga bisa meliputi disiplin, kerja keras, dan tanggungjawab dari masyarakatnya,” jelas Iwan.
Tambah Iwan, tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Begitu pula dalam membangun desa anti korupsi, diperlukan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan dapat menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
Sejak dicanangkan sebagai Desa Anti Korupsi, jelasnya, berbagai langkah dan upaya telah dilakukan oleh Desa Semayu, yakni pemerintah desa dan seluruh lapisan masyarakat menjaga konsitensi 18 indikator dalam 5 komponen Desa Anti Korupsi, meliputi komponen penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.