Sebagaimana ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa bahwa Penyampaian Dokumen LPPD dan Informasi LPPD ini merupakan kewajiban Kepala Desa setiap tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Materi dan sistematika penyusunan LPPD masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) kepada Bupati, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPP) Kepala Desa kepada BPD serta Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD) kepada masyarakat. Materi LPPD diantaranya mencakup penyelenggaraan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
LPPD pada dasarnya merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintah Desa selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Desa Semayu Tahun 2023. LPPD Desa Semayu Tahun 2023 yang secara implementatif dilaksanakan melalui program dan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Semayu Tahun Anggaran 2023.
Berikut adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Semayu Tahun 2023