Minggu, 17 November 2024 telah dilaksanakan Study Tiru dari Desa Pakisrejo Kab. Tulungagung ke Desa Semayu sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Kab. Wonosobo. Peserta terdiri dari Pemerintah Desa, BPD dan LMPD Desa Pakisrejo.
Dalam kunjungan ini, Desa Semayu berbagi pengalaman dan menjelaskan dari 5 komponen yang terdiri dari 18 indikator untuk bisa dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi.
Dan memberikan penjelasan terkait apa itu nilai antikorupsi. Nilai antikorupsi adalah prinsip atau sikap yang menjadi landasan untuk mencegah, melawan, dan memberantas korupsi. Nilai-nilai ini biasanya diterapkan dalam kehidupan pribadi, sosial, dan profesional sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Beberapa nilai antikorupsi yang penting meliputi:
1. Kejujuran
• Mengutamakan kebenaran dan tidak berbohong, menipu, atau mengambil sesuatu yang bukan haknya.
2. Integritas
• Konsistensi dalam tindakan, nilai, dan prinsip moral, meskipun tidak diawasi.
3. Tanggung Jawab
• Memenuhi kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab, termasuk dalam penggunaan sumber daya publik.
4. Keadilan
• Bertindak adil, tidak memihak, dan tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
5. Kedisiplinan
• Mematuhi aturan, hukum, dan norma yang berlaku untuk menjaga tata kelola yang baik.
6. Kepedulian
• Menjaga kepentingan bersama dengan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain atau masyarakat.
7. Transparansi
• Membuka akses informasi yang relevan sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi dan menilai.
8. Kerja Keras
• Mengandalkan usaha yang sah dan tidak mengandalkan jalan pintas yang melanggar hukum.
Penerapan nilai-nilai ini menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, kampanye kesadaran, maupun penegakan hukum.