Senin, 10 Juni 2024 dilaksanakan monitoring dan evaluasi Desa Antikorupsi oleh tim dari Inspektorat Provinsi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Wonosobo. Monitoring dan evaluasi ini akan dilaksanakan setiap tahun sekali untuk melihat apakah Desa Semayu yang sudah dicanangkan sebagai Desa Antikorupsi tetap konsisten dan berkelanjutan dalam mengimplementasikan komponen dan indikator Desa Antikorupsi yang disusun oleh KPK dan Kementerian terkait. Predikat Desa Antikorupsi tidak untuk selamanya, predikat ini bisa sewaktu-waktu dicabut apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Desa. Jadi untuk bisa mempertahankan predikat Desa Semayu sebagai Desa Antikorupsi, Pemerintah Desa harus selalu konsisten dalam melengkapi komponen dan indikator Desa Antikorupsi dan mengimplementasikannya dalam pelaksnaan pemerintahan sehari-hari.
Hasil dari Monev hari ini sangat baik, Desa Semayu masih sangat konsisten dalam mengimplementasikan komponen dan indikator Desa Antikorupsi, namun ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi maksimal 60 hari dari dokumen yang harus dibuat secara berkala.