Desa Antikorupsi adalah inisiatif yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya adalah untuk membangun budaya antikorupsi di tingkat desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat desa tentang bahaya korupsi serta cara-cara untuk mencegahnya.
Beberapa langkah yang diambil untuk menciptakan Desa Antikorupsi meliputi:
1. Pendidikan Antikorupsi - Mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas kepada masyarakat dan aparatur desa.
2. Pelibatan Masyarakat - Mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa dan program-program pembangunan.
3. Penguatan Sistem dan Mekanisme Pengawasan - Membangun sistem pengawasan internal dan eksternal yang efektif, serta membentuk tim pengawas desa yang terdiri dari masyarakat setempat.
4. Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa - Memastikan setiap penggunaan dana desa diumumkan secara terbuka melalui media yang dapat diakses oleh masyarakat, misalnya papan informasi di kantor desa atau melalui media online.
5. Pembentukan Budaya Pelaporan - Mengembangkan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga setiap tindakan yang mencurigakan dapat dilaporkan tanpa takut adanya tekanan atau intimidasi.
Desa Antikorupsi bertujuan untuk memperkuat tata kelola desa yang bersih dan amanah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Workshop Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Wonosobo dan berbagi pengalaman dari Desa Semayu sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Kabupaten Wonosobo Tahun 2023 kepada 3 Desa Perluasan Desa Antikorupsi yaitu Desa Beran Kec. Kepil, Desa Bumiroso Kec. Watumalang dan Desa Lancar Kec. Wadaslintang.