Monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh Inspektorat yang dilaksanakan di Desa Semayu hari Kamis, 21 November 2024 merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan terkait pelaksanaan Monev APBDes oleh Inspektorat:
Tujuan Monev APBDes
1. Memastikan Akuntabilitas
Memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
2. Mencegah Penyimpangan
Mengidentifikasi potensi pelanggaran atau penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan desa.
3. Meningkatkan Transparansi
Membantu pemerintah desa dalam meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah kabupaten/kota.
4. Evaluasi Efektivitas Program
Menilai apakah program dan kegiatan yang didanai oleh APBDes berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat desa.
Proses Monev oleh Inspektorat
1. Perencanaan Monev
Inspektorat menetapkan jadwal dan objek monev berdasarkan prioritas, potensi risiko, dan laporan masyarakat.
2. Pengumpulan Data
• Inspektorat memeriksa dokumen perencanaan, seperti RKPDes dan APBDes.
• Mengumpulkan laporan realisasi anggaran dan kegiatan desa.
• Melakukan wawancara dengan perangkat desa dan pihak terkait.
3. Kunjungan Lapangan
Memverifikasi penggunaan dana desa dengan mengecek langsung pelaksanaan kegiatan fisik maupun nonfisik.
4. Evaluasi dan Analisis
• Membandingkan perencanaan dan realisasi kegiatan.
• Mengidentifikasi hambatan atau penyimpangan dalam pelaksanaan.
5. Laporan Hasil Monev
Inspektorat menyusun laporan yang berisi temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah desa.
Poin yang Diperiksa oleh Inspektorat
1. Kesesuaian Anggaran
Apakah pengeluaran sesuai dengan pos-pos anggaran dalam APBDes.
2. Dokumentasi Administrasi
Ketersediaan laporan administrasi keuangan, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Pelaksanaan Fisik
Apakah program atau proyek yang direncanakan telah dilaksanakan sesuai standar dan waktu.
4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Ketepatan waktu dan kelengkapan dalam penyusunan laporan keuangan desa.
Tindak Lanjut
1. Rekomendasi
Inspektorat memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah desa jika ditemukan kelemahan atau ketidaksesuaian.
2. Sanksi Administratif atau Hukum
Jika ditemukan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan dana desa, Inspektorat dapat merekomendasikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum.
3. Pendampingan
Inspektorat juga dapat memberikan pendampingan kepada perangkat desa untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan desa.
Monev APBDes oleh Inspektorat penting untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. Dan hasil monev hari ini, Desa Semayu sudah sangat baik dalam pengelolaan dana transfer ke desa.